Ilmu Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan



MAKALAH
PENGANTAR LINGKUNGAN

“Ilmu Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan”



Oleh:

INGGO YURISKO
2IB01
15414341



JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA





Daftar Isi
Daftar Isi ………………………………………………………….  2

BAB I Pembahasan
A.Keberlanjutan Pembangunan………………. 3
B. Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko…………4
C. Kesadaran Lingkungan…………….…5
D.Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan…………6
E. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan…………………………7

 Daftar Pustaka……………………………………………………12

A.Keberlanjutan Pembangunan

            Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula          aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
            Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
            Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang       
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
 Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.





B.MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·         Kewenangan Pusat
·         Kewenangan Propinsi
·         Kewenangan Kabupaten/Kota

a.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.

 b.Misi Pengelolaan Limbah B3

Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.

c. Strategi Pengelolaan Limbah B3

·         Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
·         Meningkatkan kesadaran masyarakat.
·         Meningkatkan kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
·         Melaksanakan dan mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
·         Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri

d.Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah

Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.

e.Resiko Lingkungan Hidup
·           Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·           Timbul Berbagai Penyakit
·           Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
·           Kepadatan Penduduk
·           Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
·           Ketidak Seimbangan Ekosistem

C.KESADARAN LINGKUNGAN

            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.


D.HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN

Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang.
Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.



E.PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN


Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan
memperkirakan masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan.
Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.
Telah diadakannya konferensi yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama ‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso: 1999)
Pencemaran ekosistem dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal

a.Parameter Pencemaran lingkungan

Beberapa parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut
a. Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan kadang aktifitas berat.
b. Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5. Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c. Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d. Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton. Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau atau perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.


b.Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan

Peningkatan usaha pembangunan maka terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat – akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan – perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia

c.Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup

Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.

Berubahnya kualitas lingkungan hidup  disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.       Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.      Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.       Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d.      Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.

a. Pencemaran udara

            Debu dan gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam. Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.

b. Pencemaran air

            Air sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1). Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2). Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke daratan.
3). Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan laut.

c. Pencemaran tanah

            Pertumbuhan penduduk yang cepat mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang menimbulkan pencemaran tanah.

Penipisan Luas Hutan di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara dunia.

Tujuh fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a. sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b. sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d. fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim sebagai berikut :
1). untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan udara menjadi  maksimum mencegah terjadinya badai karena daerah menimum menjadi tujuan angin.
e. fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun yang gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai pelestarian tanah.
f. sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah hutan karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h. ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada malam hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada daun-daun basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis merupakan hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2) oksigen.


d.Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan

            Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) atau sering disebut juga pembangunan berwawasan lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan pembangunan pembangunan berkelanjutan disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini tanpa mengabaikan kepentingan masa yang akan datang.
            Dua kunci utama pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama untuk golongan miskin & terbelakang.
2. Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan (IPTEK) dan kelembagaan sosial dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan atau sumber daya alami tanpa merusak.
            Menurut Bab I pasal i, ayat 3 Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar atau terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi  masa kini dan generasi masa depan.

Ciri-ciri pembanguan berwawasan lingkungan diantaranya :
·         Memperhatikan kelestarian tatanan lingkungan
·         Memindahkan daya dukung lingkungan
·         Meningkatkan mutu sumber daya alam dan lingkungan hidup
·         Didukung oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna yang  optimal.
·         Ada koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
·         Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan mengurangi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
·         Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
·         Didukung oleh sistem informasi lingkungan  hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
·         Didukung ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang aman dan ramah lingkungan       

e.Pentingnya AMDAL dalam pembangunan

Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.

Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah;

·         Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
·         Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
·         Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak
·         Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini.
·         Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.





Daftar Pustaka


Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
Patton, Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso, Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas Gunadarma. Depok.
Siahaan, nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko. M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja, 2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB
Subarsono, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
http://www.artikellingkunganhidup.com/masalah-lingkungan-hidup-bagi manusia.html
http://www.artikellingkunganhidup.com/pentingnya-amdal-dalam pembangunan.html
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunan berkelanjutan-644311.html
http://www.bappenas.go.id/files/1313/5229/9228/bab32__20091007094529__2158__33.pdf
http://blh.sidoarjokab.go.id/?p=38
http://eprints.undip.ac.id/41987/2/Bab_I.pdf
ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/download/214/162+&cd=39&h

Share:

0 komeng