Ilmu Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan
MAKALAH
PENGANTAR
LINGKUNGAN
“Ilmu
Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan”
Oleh:
INGGO
YURISKO
2IB01
15414341
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Daftar Isi
Daftar
Isi …………………………………………………………. 2
BAB I Pembahasan
BAB I Pembahasan
A.Keberlanjutan Pembangunan………………. 3
B. Mutu Lingkungan Hidup Dengan
Resiko…………4
C. Kesadaran Lingkungan…………….…5
D.Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan…………6
E. Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan…………………………7
Daftar Pustaka……………………………………………………12
A.Keberlanjutan
Pembangunan
Keberadaan sumberdaya alam, air,
tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita
tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat
mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh
kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan
hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya
akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan
kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam
pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan
dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan
tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar
oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah
pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha
ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
B.MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan
bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi
berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota
a.Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap
limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan
/atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau
membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke
lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut
akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring
rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka
pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan.
b.Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya
limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
c. Strategi
Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik
minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan
kembali, dan daur ulang.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat.
· Meningkatkan kerjasama antar instansi,
Baik
di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
· Melaksanakan dan mengembangkan
Peraturan
perundang-undangan yang ada.
· Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah
Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
d.Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk
mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu
sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini
sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di
kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari
industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor
industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan
pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3
adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta
ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul,
pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini
adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh
penghasil, pengumpul,
pemanfaat,
pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai
dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam
pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan,
yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah
Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
e.Resiko
Lingkungan Hidup
· Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran
yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi
dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul
bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa
hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung,
dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
· Timbul Berbagai Penyakit
· Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah
selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah
Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam
secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat
dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai
gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui
batas konservasinya.
· Kepadatan Penduduk
· Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
· Ketidak Seimbangan Ekosistem
C.KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut Prof, Otto Soemarwoto,
masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi
ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan
Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah
lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari
masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai
Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan
tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut
belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai
sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia,
lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah
masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan
awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan
dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah
lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang
diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri
oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni
akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk
sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan
Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang
diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah
pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland
Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable development, yang kita
sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai
pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi
kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul
pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep
sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan
konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan
lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu
pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan
tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan
Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment).
Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg
pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable
Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi
penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
D.HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN
PEMBANGUNAN
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat
saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal
ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak,
membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial
sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna
memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya
manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan
pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur
secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan
guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan
yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat
bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang.
Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam,
ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi
berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya
alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan
kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan
berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan
secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun
kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya
pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon
yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah
kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat
dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan
yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi,
lingkungan, dan sosial.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil
keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber
kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan
sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan
alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau
memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada
lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan
perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari
daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan
setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang
konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas
pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi
pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
E.PENCEMARAN
DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak kasus di
negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya alam
(SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan pemerinta,
namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya pembangunan
yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem
yang berkelanjutan.
Masalah
lingkungan merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan
memperkirakan
masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah
satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan.
Dampak-dampak
yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi
saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi
mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu
aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan
mengalami dampak atau akibat pula.
Telah diadakannya konferensi yang berkaitan dengan
lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud perhatian
yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan konferensi kedua
yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama ‘Konferensi Tingkat Tinggi
tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di Janeiro, Brasil, yaitu
tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso: 1999)
Pencemaran
ekosistem dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk
hidup kedalam lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan
terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap
lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan
dan lingkungan hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya
memungkinkan negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan
secara mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara berkembang
harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan yang
diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk
mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang
harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai
tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan
sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya
kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai
dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar
generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara
berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal
a.Parameter Pencemaran lingkungan
Beberapa
parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran
lingkungan, serta mengetahui tingkat pencemaran itu. Parameter-parameter yang
digunakan sebagai indikator pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut
a.
Parameter kimia
Parameter
kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan kadang aktifitas berat.
b.
Parameter biokimia
Parameter
biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang
terkandung atau terlalur di air. Cara pengukuran BOD adalah dengan menyimpan
sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennnya selama 5 hari dan
kemudian diukur kembali kadungan oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur
banyaknya pencemaran organik.
Di
air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5. Keasaman air dapat iukur
dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan oksifen d dalam air minum
tidak boleh kurang dari 3 ppm
c.
Parameter fisik
Parameter
fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kejernihan dan kandungan
bahanradiokatif.
d.
Parameter biologi
Parameter
biologi meliputi ada atau tidaknya bahan organk/mikroorganisme seperti bakteri
coli, virus, bentos dan plakton. Organisme yang peka akan mati di lingkungan
air yang teremar.
Cotnoh:
keadaan siput air dan planaria di sugnau atau perairan menunjukkan bahwa air di
sungai tersebut belum tercemar.
b.Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan
usaha pembangunan maka terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna
menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan
hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang
penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam
penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap
terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek
pembangunan, keseimbngan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa
mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat – akibat yang lebih
luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat
tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara kualitatis maupun
kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan
gangguan sosial bidaya.
Kerugian
– kerugian dan perubahan – perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan
dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek
pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi
berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia
c.Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas
sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam
meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya
kualitas lingkungan hidup disebabkan
oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk
kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a. Penebangan hutan untuk keperluan
pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan
untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b. Adanya urbanisasi secara besar-besaran
sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan
dan dapat menjadi rusak.
c. Penangkapan ikan dilaut atau sekitar
pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak
terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d. Penambangan mineral tanpa memperhatikan
kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran
lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan hidup yang berubah
kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.
a.
Pencemaran udara
Debu dan gas yang keluar dari
kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan gas-gas lain akan
mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam uadara dapat
menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah kaca dapat
meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es di kutub
mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam. Terbentuknya gas
beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan akan tercemar,
bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan bangunan. Pestisida
yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila terkenanangin dapat
menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur tanah mengandung gas
metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b.
Pencemaran air
Air sangat penting bagi kehidupan
makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar air dengan rata-rata per
orang 25 liter.
Beberapa
contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1).
Pencemaran air tanah dangkal
Air
tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa
yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri
yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama
yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2).
Pencemaran air dalam
Air
tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah
pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke
daratan.
3).
Pencemaran air permukaan tanah
Air
sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah
industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal
ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan
laut.
c.
Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat
mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi
pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang
menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan
Luas Hutan di Indonesia
Indonesia
dikenal sebagai paru-paru dunia karena di Indonesia banyak hutan hujan tropis
yang berfungsi sebagai penyaring udara dunia.
Tujuh
fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a.
sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b.
sebagai sumber devisa
c.
fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah
pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d.
fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim sebagai
berikut :
1).
untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2).
untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan udara menjadi maksimum mencegah terjadinya badai karena
daerah menimum menjadi tujuan angin.
e.
fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun yang
gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai
pelestarian tanah.
f.
sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah hutan
karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h.
ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada malam
hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada daun-daun
basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis merupakan
hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2) oksigen.
d.Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan
(Sustainable development) atau sering disebut juga pembangunan berwawasan
lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara
merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan
pembangunan pembangunan berkelanjutan disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan
spiritual dan material rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini
tanpa mengabaikan kepentingan masa yang akan datang.
Dua kunci utama pembangunan
berwawasan lingkungan yaitu :
1.
Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama untuk golongan miskin &
terbelakang.
2.
Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan (IPTEK) dan kelembagaan sosial
dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan atau sumber daya alami tanpa
merusak.
Menurut Bab I pasal i, ayat 3
Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
atau terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Ciri-ciri
pembanguan berwawasan lingkungan diantaranya :
·
Memperhatikan
kelestarian tatanan lingkungan
·
Memindahkan
daya dukung lingkungan
·
Meningkatkan
mutu sumber daya alam dan lingkungan hidup
·
Didukung
oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna yang optimal.
·
Ada
koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan pemanfaatan sumber daya alam
dengan sumber daya manusia.
·
Menormalisasi
fungsi lingkungan hidup dan mengurangi resiko pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup.
·
Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan
pembangunan.
·
Didukung
oleh sistem informasi lingkungan hidup,
yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat kabar,
agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
·
Didukung
ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang aman dan ramah lingkungan
e.Pentingnya AMDAL dalam pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek
oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar
terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh
dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi
sampai tidak membahayakan lingkungan.
Dampak
negatif yang perlu diperhatikan adalah;
·
Apakah
dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi
pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
·
Apakah
dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan menimbulkan gejolak terhadap
banyak pembangunan lain atau masyarakat.
·
Apakah
dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat
atau tidak
·
Seberapa
jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek
ini.
·
Bila
berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak sesuai usulan dengan tetap
berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul,
diluar perkiraan semula.
Daftar
Pustaka
Fauzi,
A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
Hadi,
Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
Keraf,
A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
Patton,
Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso,
Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas Gunadarma. Depok.
Siahaan,
nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko.
M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja,
2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB
Subarsono,
2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
http://www.artikellingkunganhidup.com/masalah-lingkungan-hidup-bagi
manusia.html
http://www.artikellingkunganhidup.com/pentingnya-amdal-dalam
pembangunan.html
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunan
berkelanjutan-644311.html
http://www.bappenas.go.id/files/1313/5229/9228/bab32__20091007094529__2158__33.pdf
http://blh.sidoarjokab.go.id/?p=38
http://eprints.undip.ac.id/41987/2/Bab_I.pdf
ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/download/214/162+&cd=39&h
0 komeng